Berdasarkan data, dari 34 provinsi ini, ada 9 provinsi yang menetapkan kenaikan upah minimum di atas ketentuan pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemneker) yang menetapkan sebesar 8,25 persen.
Pada 25 Oktober 2016, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, hitungan UMP mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016.
Dalam surat ini menyebutkan jika inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan. Nggak ada tolerasi," dia menjelaskan.
Untuk memastikan agar persentase kenaikan ini dijadikan pedoman dalam penetapan UMP 2017, Hanif meminta para kepala dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mengawal hal ini.
"Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix. UMP ini wajib, ini mohon dibantu. Jangan dibilang Menaker ini hitung kenaikan UMP. Ini saya cuma nyontek data dari Kepala BPS, berdasarkan data BPS," ungkap dia.
Daftar UMP
Adapun berikut 9 provinsi yang menetapkan UMP di atas ketentuan pemerintah, seperti dikutip Selasa (15/11/2016):
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500.
2. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik 8,99 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490.
3. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik 10 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
4. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
5. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.358.800, naik 8,43 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340.
6. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
7. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik 8,45 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
8. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
9. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik 9,38 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000. (Dny/Nrm)
Sumber : Liputan 6
0 komentar:
Posting Komentar